Jasa Artikel Premium

Menyedekahkan sebagian harta merupakan suatu ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim. Bahkan, dalam hadits Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam disebutkan bahwa kelak pada hari kiamat umat akan berada pada naungan sedekahnya.

Namun, apabila seseorang masih mempunyai kewajiban untuk melunasi utangnya, sementara ia berkeinginan untuk beramal, manakah yang perlu didahulukan?

 

Sedekah atau bayar hutang terlebih dulu?

Pengasuh kajian Manis, Dr. Oni Syahroni, MA, mengungkapkan pada laman manis.id, bahwa melunasi hutang harus didahulukan sebelum beramal. Hal tersebut didasarkan pada beberapa pendapat dan juga sumber.

Pertama, yang menjadi salah satu kaidah pemilihan mana yang lebih dahulu, memastikan pilihan yang lebih dari kepentingan yang lain. Apabila terdapat pilihan yang satu termasuk primer dan yang satunya sekunder, maka disarankan untuk memilih yang primer. Apabila pilihannya merupakan hak Adam atau hak Allah, maka yang wajib untuk dipilih dahulu yaitu hak Adam.

Kedua, apabila gambarannya yaitu gambaran normal diantara membayar utang dan sedekah sunnah, maka menurut pendapat Dr.Oni, dahulukan untuk membayar utang sebelum anda beramal. Sebab, untuk membayar utang hukumnya adalah wajib. hak kita sebagai manusia, bahkan jika ditunda hal tersebut menjadi kedzoliman.

Sebagaimana tuntunan dari Rasulullah Shallahu Alaihi Wassalam;

Dari Ibnu Umar ra, Baginda Rasul Shallahu Alaihi Wassalam bersabda  bahwasanya barang siapa yang meninggal dan meninggalkan utang dirham atau dinar, ia akan dilunasi atas kebaikannya, sebab di alam akhirat tidak terdapat dirham dan juga tidak ada dinar.

Ketiga, apabila yang dimaksud bukanlah zakat maal yang bersifat wajib, maka beramal hukumnya menjadi sunnah, kecuali jika ada sebab hajat yang melengkapinya. Selama tidak ada hajat lain tersebut maka beramal dianggap sebagai sunnah, dengan demikian lebih dahulu tunaikan utang daripada beramal.

Hubungan antara beramal dan utang tentu sangat berbeda. Hukum bersedekah adalah sunnah ketika mempunyai utang yang wajib dibayar secara kondisional.

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Imam Abu Thayyib, Imam Syirazi, Imam Baghawi, Imam Ibnu Shabbagh dan lainnya, beramal tidak diperbolehkan sama sekali apabila uang yang digunakan untuk beramal tersebut merupakan satu-satunya nominal uang yang bisa dibayarkan untuk melunasi utang. Terlebih apabila utang tersebut sudah jatuh tempo atau sudah seharusnya dibayarkan.

Adapun dianggap makruh menurut pendapat Imam Naisaburi, Imam Ghazal, Imam Mawardi.

 

Boleh bersedekah apabila?

  1. Jika uang yang diamalkan tidak akan mempengaruhi nilai utang yang seharusnya dibayarkan dikarenakan besaran uang yang tersedia lebih besar dibandingkan utang, maka tetap disunnahkan untuk memberikan amal.
  2. Jika sifat utang tersebut merupakan bentuk kredit yang memiliki nilai angsuran tetap dengan demikian pada bulan tersebut masih menyisakan uang lainnya di luar kewajiban dari angsuran tetap, maka amal sunnah pun masih tetap dianjurkan dari sisa uang di bulan tersebut. Atau
  3. Jika ada dugaan yang kuat perihal adanya penghasilan lain yang bisa dimanfaatkan untuk melunasi utang dalam jangka pendek, maka amal pun tetap disunnahkan pada waktu tersebut, terlebih apabila pada waktu pembayaran utang tersebut memiliki sifat yang fleksibel.

Memahami fiqih prioritas dapat mengarahkan kita untuk bisa mengambil keputusan yang tepat berdasarkan urutan mana dulu yang paling penting.

Sejumlah ulama membahas perkara mana yang didahulukan, sedekah atau membayar hutang ini bukan dengan tujuan untuk mengajak muslim agar bersikap pelit. Namun untuk memberikan pemahaman pada masyarakat perihal sesuatu yang mesti diprioritaskan.

Tunaikanlah hak orang lain yang terdapat di tempat kita, sebab itu merupakan kewajiban serta tanggung jawab kita.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *